EKONOMI SYARI'AH
EKONOMI SYARI'AH
A. EKONOMI
SYARI’AH
1. Pengertian
Ekonomi Syariah
Beberapa pengertian tentang
Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) yang dikemukakan para ahli ekonomi Islam,
diantaranya :
a.
M. Akram Kan
Ilmu ekonomi islam
bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai
dengan mengorgansiasikan sumber daya alam atas dasar bekerjasama dan
partisipasi.
b.
Muhammad Abdul Manan
Ilmu ekonomi islam adalah
ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat
yang diilhami oleh nilai-nilai islam
c.
M. Umer Chapra
Ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebagahiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makroekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
d.
Muhammad Nejatullah
Ash-Shidiqy
Ilmu ekonomi islam adalah
respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu
e.
Kursyid Ahmad
Ilmu ekonomi islam adalah
sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku
manusia secara relasional dalam perspektif islam.
f.
Muhammad Abdullah
Ekonomi syariah atau
ekonomi Islam ialah sekumpulan
dasar- dasar umum
ekonomi yang disimpulkan dari alquran dan sunnah, di mana merupakan bangunan
perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar
tersebut sesuai lingkungan dan masa.
g.
Dr. Mardani
Ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang per
orang atau kelompok orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan
yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip
syariah.
h.
Dawam Rahardjo
Ekonomi
Islam dapat dibagi kedalam tiga
arti. Pertama, yang dimaksud
ekonomi islam adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran islam. Kedua, yang dimaksud ekonomi islam
ialah sebagai suatu sistem. Sistem menyangkut pengaturan yaitu pengaturan
kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan suatu cara atau
metode tertentu. Ketiga,
ekonomi islam dalam pengertian perekonomian umat islam.
2. Tujuan Ekonomi Syariah
Terdapat beberapa tujuan
sistem ekonomi islam / syariah, antara lain :
- Konsumsi manusia dibatasi sampai pada tingkat
yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi kehidupan manusia
- Alat pemuas kebutuhan manusia seimbang dengan
tingkat kualitas manusia agar ia mampu meningkatkan kecerdasan dan
kemampuan teknologinya guna menggali sumber-sumber alam yang masih
terpendam
- Dalam pengaturan ditribusi dan sirkulasi
barang dan jasa, nilai-nilai moral harus diterapkan
- Pemerataan pendapatan dilakukan dengan
mengingat sumber kekayaan seseorang yang diperoleh dari usaha halal, maka
zakat sebagai sarana distribusi pendapatan merupakan sarana ampuh.
- Menyediakan dan menciptakan peluang-peluang
yang sama dan luas bagi semua orang untuk berperan serta dalam
kegiatan-kegiatan ekonomi.
- Memberantas kemiskinan absolute dan memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dasar bagi semua individu masyarakat.
- Mempertahankan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Ada beberapa prinsip dasar yang digunakan dalam ekonomi syariah, antara
lain sebagai berikut.
1.
Berbagai
sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada
manusia.
2.
Islam
mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.
Kekuatan
penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4.
Ekonomi
Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang
saja.
5.
Ekonomi
Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk
kepentingan banyak orang.
6.
Seorang
mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.
Zakat harus
dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk
4. Karakteristik Ekonomi Syariah
Ada beberapa karakteristik
ekonomi islam yang dapat diringkas sebagai berikut :
a. Harta kepunyaan Allah dan
manusia merupakan khalifah atas harta
b. Ekonomi terkait dengan
akidah, syariah (hukum), dan Moral
c. Keseimbangan antara
kerohanian dan kebendaan
d. Menciptakan keseimbangan
antara kepentingan individu dengan kepentingan umum
e. Kebebasan individu dijamin
dalam Islam
f.
Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian
g. Adanya bimbingan konsumsi
h. Adanya petunjuk investasi
i.
Adanya Zakat
j.
Larangan adanya Riba
Komentar
Posting Komentar